Syarat-syarat untuk Memperoleh Surat Pengantar Gawe Kir
Untuk memperoleh Surat Pengantar Gawe Kir, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Melampirkan fotokopi STNK kendaraan asli
- Melampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan asli
- Melampirkan fotokopi BPKB kendaraan asli
- Menyerahkan kendaraan ke bengkel resmi yang telah ditunjuk oleh perusahaan
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh bengkel resmi
Proses Pengajuan Surat Pengantar Gawe Kir
Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus mengajukan permohonan surat pengantar gawe kir ke bagian HRD atau bagian yang ditunjuk oleh perusahaan. Setelah itu, perusahaan akan mengeluarkan surat pengantar gawe kir dan mengirimkan kendaraan ke bengkel resmi. Bengkel resmi akan melakukan uji KIR dan mengeluarkan sertifikat KIR jika kendaraan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis. Sertifikat KIR harus diserahkan kembali ke perusahaan agar dapat diteruskan ke pihak pemerintah untuk pembuatan STNK.
Manfaat dari Surat Pengantar Gawe Kir
Dengan adanya Surat Pengantar Gawe Kir, kendaraan bermotor dapat dicatatkan di Samsat dan mendapatkan STNK secara resmi. Selain itu, kendaraan bermotor yang telah lulus uji KIR dianggap aman dan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
Kesimpulan
Surat Pengantar Gawe Kir sangat penting untuk memenuhi persyaratan pembuatan STNK kendaraan bermotor. Proses pengajuan Surat Pengantar Gawe Kir dapat dilakukan di bagian HRD atau bagian yang ditunjuk oleh perusahaan. Pastikan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan untuk memperoleh Surat Pengantar Gawe Kir dengan mudah.
Sumber:
https://www.samsat-jabar.com/index.php/berita/item/106-samsat-kabupaten-bandung-menyediakan-layanan-uji-kir-